Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Modifikasi Cuaca yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
b. layanan modifikasi cuaca.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan atas penjualan:
a. produk hasil rekayasa automatic weather observation system (AWOS);
b. produk hasil rekayasa automatic weather station (AWS) maritim;
c. produk hasil rekayasa automatic water level (AWL);
d. produk hasil rekayasa automatic rain gauge (ARG);
e. produk hasil rekayasa high volume air sampler (HVAS);
f. produk hasil rekayasa automatic rain water sampler (ARWS);
g. produk hasil rekayasa particulate matter (PM) 2.5 dan particulate matter (PM) 10;
h. produk hasil rekayasa intensity meter; dan
i. produk hasil rekayasa integrated tsunami sirene system (ITSS).
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil atas layanan modifikasi cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penerimaan dari:
a. jasa operasi modifikasi cuaca;
b. jasa studi kelayakan operasi modifikasi cuaca;
c. jasa survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat;
d. jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat; dan
e. supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
