Pasal 1
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan/atau badan yang memiliki tanah dan/atau bangunan yang termasuk dalam:
a. Peta Area Terdampak tanggal 4 Desember 2006;
b. Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007; dan
c. Wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 meliputi Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:
1. sebelah utara : tanggul batas Peta Area Terdampak;
2. sebelah timur : jalan tol ruas Porong-Gempol;
3. sebelah selatan : Kali Porong;
4. sebelah barat : batas Desa Pejarakan dengan Desa Mindi, sesuai Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15B ayat (1) Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2009.
(3) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah.
(4) Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar rupiah).
(5) Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.