Pasal I
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Gula diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 239-pmk-011-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.