Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.
3. Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung.
4. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung, yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMPeL, adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.
5. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP, adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
7. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing.
10. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang selanjutnya disebut Panita/PPHP, adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
11. Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/ jasa lainnya.
13. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
14. Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
15. Admin Agency adalah petugas yang mempunyai wewenang untuk memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada kelompok kerja ULP, serta memasukkan data satuan kerja, data kelompok kerja ULP dan pagu anggaran.
16. Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Admin PPE, adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, Pemeriksa (Verifikator), Helpdesk, dan Auditor.
17. Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
18. Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
19. Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing), yang selanjutnya disebut E-Purchasing, adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui Katalog Elektronik (E-Catalogue).
20. E-Audit adalah suatu modul dalam sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan
sebagai alat bantu bagi Auditor untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
21. E-Reporting adalah sistem aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
22. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
23. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2015.
(2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat LPSE Kementerian Keuangan, PPK, Pejabat Pengadaan, Panitia/PPHP, Kelompok Kerja ULP, Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi, Penyedia Barang/Jasa, dan Auditor harus pula:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);
b. menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi mengenai Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang menjadi wewenangnya;
c. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: