Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH (PUSAP)
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. LRA;
b. LPSAL;
c. Neraca;
d. LO;
e. LAK;
f. LPE; dan
g. CaLK.
Koreksi Anda
