Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH (PUSAP)
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat berdasarkan pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
