Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Endowment Fund adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity).
2. Dana Cadangan Pendidikan adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
3. Satuan Kerja BLU Pengelola Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Satker BLU adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Kementerian Keuangan.