Pasal 19
(1) Dalam hal unit organisasi pada tahun berjalan mengalami perubahan Beban Kerja yang berpengaruh pada kebutuhan pegawai, dalam proses ABK menggunakan formulir khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan Beban Kerja pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
a. unit organisasi yang bersangkutan mendapat penugasan khusus dari pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas di luar tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
b. unit organisasi yang bersangkutan melakukan perubahan organisasi dalam tahun berjalan;
dan/atau
c. unit organisasi yang bersangkutan dalam hal tertentu mendapat penugasan sesuai amanat UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH/ Peraturan PRESIDEN/Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Unit organisasi yang belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dikarenakan kondisi tertentu, dapat melakukan proses ABK dengan menggunakan formulir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan unit Eselon II yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: