Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Ruang Pertemuan/Aula/Auditorium/Theater Room;
b. Tarif Peralatan, Mesin, dan Aset lainnya;
c. Tarif Fasilitas Olah Raga;
d. Tarif Gedung Student Center;
e. Tarif Percetakan;
f. Tarif Laboratorium; dan
g. Tarif Penggunaan Ruang Kantor/ATM Centre, Kantin, dan Ruang Terbuka.
Koreksi Anda
