Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) Pasal 2 dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: