Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: