Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
No. 1927, 2015
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kepala daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
5. Pendapatan Daerah adalah semua bentuk penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, maupun lain lain pendapatan daerah yang sah.
6. Belanja Daerah adalah semua bentuk pengeluaran daerah yang digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Daerah.
7. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
8. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilyah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
9. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(8).
10. DBH Sumber Daya Alam adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
No.1927, 2015
11. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12. Posisi Kas adalah saldo Kas Daerah pada periode tertentu.
13.Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran belanja untuk mendukung kegiatan rutin Pemerintah Daerah yang memberi manfaat dalam satu periode akuntansi.
14. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
15. Sistem Informasi Keuangan daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
16. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
17 Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa selanjutnya disingkat KPA-BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah satuan kerja Pembantu Pengguna Anggaran BUN di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
18. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
No. 1927, 2015
19. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berdasarkan SPM untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN.
20. Setelmen adalah penyelesian transaksi SBN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN.
21. Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah adalah rekening surat berharga yang dibuka oleh masing-masing Pemerintah Daerah pada sub-registry.
22. Sub-registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank INDONESIA untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
23. Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.