Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007.
2. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
4. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas–batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
6. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
7. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
8. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa
etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
9. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
10. Kantor Direktorat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
12. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Sejak tanggal 1 Januari 2010, untuk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol; dan
2. Sejak tanggal 1 Maret 2010, untuk hasil tembakau.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
CATATAN SEDIAAN BARANG KENA CUKAI SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PRODUKSI BARANG KENA CUKAI LAINNYA
CSCK-7
Nama Perusahaan : (1)…
NPPBKC
: (2)…
Alamat Perusahaan : (3)…
NPWP
: (4)…
Jenis BKC sebagai bahan baku/penolong : (5)…
Halaman : …(6)….
Dokumen
Data Produksi No Tanggal Uraian Kegiatan Nomor Tanggal Satuan Jumlah
Debet
Kredit
Saldo
Jenis BKC
Aktual Jumlah Konversi ( Pemakaian X Konversi ) Selisih
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12=(8XKonversi) 13=(12-11)
(7)…
(8)…
(9)…
(10)…
(11)…
(12)…
(13)…
(14)…
(15)…
(16)…
(17)…
(18)…
(19)…
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
TATA CARA PENGISIAN CATATAN PERSEDIAAN BARANG KENA CUKAI SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PRODUKSI BARANG KENA CUKAI LAINNYA
Nomor (1) :
Diisi nama perusahaan.
Nomor (2) :
Diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Nomor (3) :
Diisi Alamat Perusahaan.
Nomor (4) :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor (5) :
Diisi jenis BKC yang digunakan sebagai bahan baku/penolong.
Nomor (6) :
Diisi nomor halaman.
Nomor (7) :
Diisi nomor urut.
Nomor (8) :
Diisi tanggal kegiatan.
Nomor (9) :
Diisi uraian kegiatan, misal pemasukan atau pengeluaran Nomor (10) :
Diisi nomor dokumen pemasukan atau pengeluaran.
Nomor (11) :
Diisi tanggal dokumen pemasukan atau pengeluaran.
Nomor (12) :
Diisi satuan, misal dalam liter.
Nomor (13) :
Diisi jumlah pemasukan ke gudang Nomor (14) :
Diisi jumlah pengeluaran ke produksi Nomor (15) :
Diisi saldo (saldo awal ditambah pemasukan dikurangi pengeluaran) Nomor (16) :
Diisi jenis Barang Jadi yang merupakan BKC Nomor (17) :
Diisi jumlah aktual hasil produksi.
Nomor (18) :
Diisi jumlah barang jadi yang dihasilkan berdasarkan konversi (hasil perkalian pengeluaran bahan baku kolom 8 dengan konversi) Nomor (19) :
Diisi jumlah selisih antara jumlah konversi dan jumlah aktual
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAPORAN PENGGUNAAN/PERSEDIAAN BARANG KENA CUKAI DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI
LACK - 1 Nama Perusahaan
: (1)…
NPPBKC
: (2)…
Alamat Perusahaan
: (3)…
NPWP
: (4)…
Jenis BKC sebagai bahan baku/penolong : (5)…
Laporan Bulan : (6)……………….
Hasil Produksi BKC Jumlah BKC yang digunakan No.
Urut
Jenis Jumlah Satuan Saldo Awal Pemasukan Pemakaian Saldo Akhir Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 (5+6-7) 9
(7)…
(8)…
(9)…
(10)…
(11)…
(12)…
(13)…
(14)…
(15)…
Dibuat di (16)……………………………………..
Pada Tanggal (17)………………………………..
Pengusaha Pabrik
(………(18)…………..)
LAMPIRAN II PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PENGGUNAAN/PERSEDIAAN BARANG KENA CUKAI DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI
Nomor (1) :
Diisi nama perusahaan.
Nomor (2) :
Diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Nomor (3) :
Diisi Alamat Perusahaan.
Nomor (4) :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
Nomor (5) :
Diisi jenis BKC yang digunakan sebagai bahan baku/penolong.
Nomor (6) :
Diisi bulan penggunaan/persediaan BKC.
Nomor (7) :
Diisi nomor urut.
Nomor (8) :
Diisi jenis hasil produksi BKC.
Nomor (9) :
Diisi jumlah hasil produksi BKC.
Nomor (10) :
Diisi satuan hasil produksi BKC.
Nomor (11) :
Diisi saldo awal BKC yang digunakan.
Nomor (12) :
Diisi jumlah pemasukan BKC ke gudang.
Nomor (13) :
Diisi jumlah pemakaian BKC ke produksi BKC lainnya.
Nomor (14) :
Diisi saldo akhir (saldo awal ditambah pemasukan dikurangi pemakaian).
Nomor (15) :
Diisi keterangan lainnya.
Nomor (16) :
Diisi kota/kabupaten tempat pembuatan laporan.
Nomor (17) :
Diisi tanggal pembuatan laporan.
Nomor (18) :
Diisi tanda tangan dan nama lengkap pimpinan perusahaan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I.
NOMOR 235/PMK.04/2009 TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN MUTASI BARANG KENA CUKAI (CK-5)
Nomor (1) :
Diisi nama Kantor.
Nomor (2) :
Diisi kode Kantor.
Nomor (3) :
Diisi nomor halaman.
Nomor (4) :
Diisi nomor pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor (5) :
Diisi tanggal pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor (6) :
Diisi nomor pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor (7) :
Diisi tanggal pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor (8)
:
Diisi nomor jenis barang kena cukai; nomor 1 untuk EA, nomor 2 untuk MMEA, nomor 3 untuk HT, atau nomor 4 untuk lainnya.
Nomor (9) :
Diisi nomor cara pelunasan; nomor 1 dengan pembayaran, nomor 2 dengan pelekatan pita cukai, atau nomor 3 dengan pembubuhan tanda lunas cukai lainnya.
Nomor (10) :
Diisi nomor status cukai; nomor 1 kalau belum dilunasi atau nomor 2 kalau sudah dilunasi.
Nomor (11) :
Diisi nomor jenis pemberitahuan; contoh: untuk pemberitahuan barang kena cukai tidak dipungut untuk tujuan ekspor diisi dengan nomor 2.1.
Nomor (12) :
Diisi NPWP tempat asal/pemasok.
Nomor (13) :
Diisi NPPBKC tempat asal/pemasok.
Nomor (14) :
Diisi nama dan alamat tempat asal/pemasok.
Nomor (15) :
Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok.
Nomor (16) :
Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok.
Nomor (17) :
Diisi nomor invoice/surat jalan.
Nomor (18) :
Diisi tanggal invoice/surat jalan.
Nomor (19) :
Diisi nomor skep fasilitas (bila ada).
Nomor (20) :
Diisi tanggal skep fasilitas (bila ada).
Nomor (21) :
Diisi nomor cara pengangkutan; nomor 1 apabila lewat darat, nomor 2 apabila lewat laut, atau nomor 3 apabila lewat udara.
Nomor (22) :
Diisi jumlah dan jenis kemasan.
Nomor (23) :
Diisi nomor identitas tempat tujuan/pengguna (NPP/NPWP/Paspor/KTP/lainnya).
Nomor (24) :
Diisi NPPBKC tempat tujuan/pengguna (dalam hal tempat tujuan/pengguna memiliki NPPBKC).
Nomor (25) :
Diisi nama dan alamat tempat tujuan/pengguna.
Nomor (26) :
Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pengguna.
Nomor (27) :
Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pengguna.
Nomor (28) :
Diisi nama negara tujuan.
Nomor (29) :
Diisi kode negara tujuan.
Nomor (30) :
Diisi identitas tempat penimbunan terakhir (NPPBKC/NPP/NPPWP).
Nomor (31) :
Diisi nama dan alamat tempat penimbunan terakhir (NPPBKC/NPP/NPPWP).
Nomor (32) :
Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat penimbunan terakhir.
Nomor (33) :
Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat penimbunan terakhir.
Nomor (34) :
Diisi pelabuhan muat.
Nomor (35) :
Diisi nama Kantor yang mengawasi pelabuhan muat.
Nomor (36) :
Diisi kode Kantor yang mengawasi pelabuhan muat.
Nomor (37) :
Diisi pelabuhan singgah terakhir.
Nomor (38) :
Diisi nama Kantor yang mengawasi pelabuhan singgah terakhir.
Nomor (39) :
Diisi kode Kantor yang mengawasi pelabuhan singgah terakhir.
Nomor (40) :
Diisi nomor urut uraian barang.
Nomor (41) :
Diisi rincian jumlah, jenis merk, dan nomor kolli.
Nomor (42) :
Diisi uraian jenis barang secara lengkap.
Nomor (43) :
Diisi jumlah dan jenis satuan barang.
Nomor (44) :
Diisi HJE/HJP dalam rupiah.
Nomor (45) :
Diisi tarif cukai.
Nomor (46) :
Diisi jumlah cukai dalam rupiah.
Nomor (47) :
Diisi jumlah devisa dalam Dollar Amerika.
Nomor (48) :
Diisi keterangan/informasi lainnya.
Nomor (49) :
Diisi nama dan alamat pemberitahu.
Nomor (50) :
Diisi nomor identitas pemberitahu.
Nomor (51) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pemberitahu/pengusaha.
Nomor (52) :
Diisi nomor tempat pembayaran; nomor 1 untuk Bank Devisa, nomor 2 untuk Kantor, atau nomor 3 untuk Kantor Pos.
Nomor (53) :
Diisi nomor jenis jaminan; nomor 1 untuk tunai, nomor 2 untuk bank garansi, nomor 3 untuk excise bond, atau nomor 4 untuk lainnya.
Nomor (54) :
Diisi nomor bukti pembayaran (untuk tunai), atau nomor jaminan untuk jaminan.
Nomor (55) :
Diisi tanggal bukti pembayaran (untuk tunai), atau tanggal jaminan untuk jaminan.
Nomor (56) :
Diisi kode penerimaan.
Nomor (57) :
Diisi tanda tangan dan nama lengkap pejabat penerima.
Nomor (58) :
Diisi nama dan stempel kantor penerima.
Nomor (59) :
Diisi perkiraan alat angkut tiba di tempat tujuan pada hari ke ... setelah tanggal selesai keluarnya BKC.
Nomor (60) :
Diisi nomor buku rekening barang kena cukai.
Nomor (61) :
Diisi nomor buku rekening kredit.
Nomor (62) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pejabat bea dan cukai.
Nomor (63) :
Diisi NIP pejabat bea dan cukai.
Nomor (64) :
Diisi catatan hasil pemeriksaan/penyegelan BKC yang akan dikeluarkan.
Nomor (65) :
Diisi jenis dan nomor segel.
Nomor (66) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha/pejabat bea dan cukai.
Nomor (67) :
Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di
(66) adalah pejabat bea dan cukai).
Nomor (68) :
Diisi catatan hasil pengeluaran dari tempat asal.
Nomor (69) :
Diisi jenis alat angkut.
Nomor (70) :
Diisi nomor polisi/voyage/flight.
Nomor (71) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha/pejabat bea dan cukai.
Nomor (72) :
Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di
(71) adalah pejabat bea dan cukai).
Nomor (73) :
Diisi catatan hasil pemeriksaan pemasukan BKC di tempat tujuan/penimbunan terakhir.
Nomor (74) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha/pejabat bea dan cukai.
Nomor (75) :
Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di
(74) adalah pejabat bea dan cukai).
Nomor (76) :
Diisi catatan hasil pemeriksaan sebelum pemuatan (khusus untuk tujuan ekspor).
Nomor (77) :
Diisi nomor dokumen ekspor.
Nomor (78) :
Diisi tanggal dokumen ekspor.
Nomor (79) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha/pejabat bea dan cukai.
Nomor (80) :
Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di
(79) adalah pejabat bea dan cukai).
Nomor (81) :
Diisi catatan hasil pemeriksaan di pelabuhan singgah terakhir (khusus untuk tujuan ekspor).
Nomor (82) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha/pejabat bea dan cukai.
Nomor (83) :
Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di
(82) adalah pejabat bea dan cukai).
Nomor (84) :
Diisi catatan bendaharawan Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pelabuhan muat.
Nomor (85) :
Diisi nomor buku rekening.
Nomor (86) :
Diisi nomor buku pengawasan.
Nomor (87) :
Diisi nomor dan tanggal surat pengantar.
Nomor (88) :
Diisi nomor dan tanggal berita acara
pemusnahan/pengolahan kembali.
Nomor (89) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pejabat bea dan cukai.
Nomor (90) :
Diisi NIP pejabat bea dan cukai.
Nomor (91) :
Diisi nama Kantor.
Nomor (92) :
Diisi kode Kantor.
Nomor (93) :
Diisi nomor halaman.
Nomor (94) :
Diisi nomor pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor (95) :
Diisi tanggal pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor (96) :
Diisi nomor pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor (97) :
Diisi tanggal pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
Nomor (98) :
Diisi nomor urut uraian barang.
Nomor (99
Diisi rincian jumlah, jenis merk, dan nomor kolli.
Nomor (100) :
Diisi uraian jenis barang secara lengkap.
Nomor (101) :
Diisi jumlah dan jenis satuan barang.
Nomor (102) :
Diisi HJE/HJP dalam rupiah.
Nomor (103) :
Diisi tarif cukai.
Nomor (104) :
Diisi jumlah cukai dalam rupiah.
Nomor (105) :
Diisi jumlah devisa dalam Dollar Amerika.
Nomor (106) :
Diisi keterangan/informasi lainnya.
Nomor (107) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha.
Catatan:
Lembar ke-1 untuk melindungi BKC Lembat ke-2 untuk bendaharawan Lembar ke-3 untuk pengusaha/lampiran PIB/Arsip TPB Lembar ke-4 untuk pengusaha tujuan/penerima BKC (bila ada) Lembar ke-5 untuk bendaharawan tujuan (bila ada)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
PELINDUNG PENGANGKUTAN ETIL ALKOHOL/MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA DI PEREDARAN BEBAS Kantor Nomor :
Jenis Barang Kena Cukai :
1. Etil Alkohol
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol Kode Kantor :
(5) TEMPAT ASAL/PEMASOK:
2. NPWP
4. Nama, Alamat
5. Nama, Kode Kantor TEMPAT TUJUAN/PENGGUNA:
9. Identitas
10. Nama, Alamat
11. Nama, Kode Kantor
6. Nomor Invoice/Surat Jalan *)
12. Alat Angkut
13. No. Polisi/Voy./Flight
(2) : …...………………………………………(1) : ……………………………(9) : ……………………… (10)
(11) : ……………………………………(16) : …………………………………(17) : …………………………(12) : ………………………….(20) : NPPBKC/NPWP/Paspor/KTP/Lainnya Pengusaha ( ………………(28)….……) Tempat, Tanggal : ……………………………(7)
7. Tanggal Invoice/Surat Jalan *) : ………………………..(13) Tanggal :
3. NPPBKC : ……………………………(8) : ……………………………………(15) *) Coret yang tidak perlu : …………………………..(19)
1. Status :
1. Penyalur 2. Pengusaha TPE
(6)
(3)
(4)
8. Status :
1. Penyalur 2. Pengusaha TPE
(14)
3. Perorangan
(18)
14. No.
Urut
15. Rincian Jumlah, Jenis Merek & Nomor Koli
16. Uraian Jenis Barang secara lengkap
17. Jumlah & Satuan Barang
18. Harga Jual Eceran (Rp) Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal – hal yang diberitahukan dalam dokumen ini
19. Keterangan CK-6 A. Data Pengangkutan B. Uraian Barang C. PEMBERITAHU Pengangkutan ke tujuan wajib diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada hari ke ………………(27) setelah tanggal Dokumen ini dibuat
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/PMK.04/2009 TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
TATA CARA PENGISIAN PELINDUNG PENGANGKUTAN ETIL ALKOHOL/MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA DI PEREDARAN BEBAS
Nomor (1) :
Diisi nama Kantor.
Nomor (2) :
Diisi kode Kantor.
Nomor (3) :
Diisi nomor pelindung pengangkutan (CK-6).
Nomor (4) :
Diisi tanggal pelindung pengangkutan (CK-6).
Nomor (5) :
Diisi nomor jenis barang kena cukai yang diangkut.
Nomor (6) :
Diisi status tempat asal/pemasok; untuk penyalur diisi nomor 1 atau untuk pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) diisi nomor 2.
Nomor (7) :
Diisi NPWP.
Nomor (8) :
Diisi NPPBKC.
Nomor (9) :
Diisi nama dan alamat tempat asal/pemasok.
Nomor (10) :
Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok.
Nomor (11) :
Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok.
Nomor (12) :
Diisi nomor invoice/surat jalan.
Nomor (13) :
Diisi tanggal invoice/surat jalan.
Nomor (14) :
Diisi status tempat tujuan/pengguna; untuk penyalur diisi nomor 1, untuk pengusaha TPE diisi nomor 2, atau untuk perorangan diisi nomor 3.
Nomor (15) :
Diisi nomor identitas tempat tujuan/pengguna (dapat berupa nomor NPPBKC, NPWP, paspor, KTP, atau lainnya).
Nomor (16) :
Diisi nama dan alamat tempat tujuan/pengguna.
Nomor (17) :
Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pengguna.
Nomor (18) :
Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pengguna.
Nomor (19) :
Diisi jenis alat angkut.
Nomor (20) :
Diisi nomor polisi/nomor voyage/nomor flight dari alat angkut.
Nomor (21) :
Diisi nomor urut.
Nomor (22) :
Diisi rincian jumlah, jenis merek dan nomor kolli.
Nomor (23) :
Diisi uraian jenis barang secara lengkap.
Nomor (24) :
Diisi jumlah dan satuan barang.
Nomor (25) :
Diisi harga jual eceran dalam rupiah.
Nomor (26) :
Diisi informasi lain yang perlu.
Nomor (27) :
Diisi perkiraan alat angkut tiba di tempat tujuan.
Nomor (28) :
Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha tempat asal/pemasok.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAPORAN PENGANGKUTAN ETIL ALKOHOL/MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA DI PEREDARAN BEBAS
Nama Perusahaan : (1)…
NPPBKC : (2)…
Alamat Perusahaan : (3)…
NPWP : (4)…
Laporan Bulan : (5) ……………….
Dokumen Pengangkutan Tempat Tujuan Alamat No.
Urut Nomor Tanggal Jenis Barang Jumlah Barang Satuan Nama Penyalur/TPE/Perorangan NPPBKC/KTP
(6)…
(7)…
(8)…
(9)…
(10)…
(11)…
(12)…
(13)…
(14)…
Dibuat di (15)……………………..
Pada Tanggal (16) ………………
Pengusaha
(……………(17)…………………..)
LAMPIRAN V PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PENGANGKUTAN EA/MMEA YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA DI PEREDARAN BEBAS
Nomor (1) :
Diisi nama perusahaan.
Nomor (2) :
Diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Nomor (3) :
Diisi Alamat Perusahaan.
Nomor (4) :
Diisi NPWP.
Nomor (5) :
Diisi bulan penggunaan/persediaan BKC.
Nomor (6) :
Diisi nomor urut.
Nomor (7) :
Diisi nomor dokumen pelindung pengangkutan (CK-5).
Nomor (8) :
Diisi tanggal dokumen pelindung pengangkutan (CK-5).
Nomor (9) :
Diisi jenis BKC yang diangkut.
Nomor (10) :
Diisi jumlah BKC yang diangkut.
Nomor (11) :
Diisi satuan BKC yang diangkut.
Nomor (12) :
Diisi nama penyalur/TPE/perorangan yang dituju.
Nomor (13) :
Diisi Nomor NPPBKC atau KTP penyalur/TPE/perorangan yang dituju.
Nomor (14) :
Diisi alamat penyalur/TPE/perorangan yang dituju.
Nomor (15) :
Diisi kota/kabupaten tempat pembuatan laporan.
Nomor (16) :
Diisi tanggal pembuatan laporan.
Nomor (17) :
Diisi tanda tangan dan nama lengkap pimpinan perusahaan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI