Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima;
dan
d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima.