Pasal 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 berasal dari penerimaan :
a. Iuran Tetap; dan
b. Royalty.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh a dibagi dengan rincian :
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh b dibagi dengan rincian :
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.