Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Investasi Pemerintah selanjutnya disingkat PIP adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara
Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2008.
3. Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh PIP untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Perjanjian Investasi adalah perjanjian yang dilakukan antara PIP selaku kreditor dengan pemerintah daerah dan/atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN selaku debitor.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.