Pasal I
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam BAB III huruf K butir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1217), yakni huruf h sehingga berbunyi sebagai berikut:
h. Dalam hal naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan hasil aplikasi secara elektronik yang perlu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, persetujuan melalui aplikasi secara elektronik oleh pejabat sampai dengan dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf dan/atau tanda tangan.