Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 231-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012. (2) Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diperhitungkan dengan penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda