Pasal 1
Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.