Pasal 55A
(1) Pengamanan Aset Kredit dilakukan terhadap Dokumen Aset Kredit dan barang jaminan Aset Kredit.
(2) Pengamanan atas Dokumen Aset Kredit dan barang jaminan Aset Kredit dilaksanakan oleh Direktur.
(3) Pengamanan Dokumen Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. verifikasi dokumen hak atas Aset Kredit; dan
b. penyimpanan Dokumen Aset Kredit secara tertib dan rapi di tempat yang aman.
(4) Direktur dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau pihak lain guna pengamanan Dokumen Aset Kredit dan barang jaminan Aset Kredit.
(5) Petunjuk teknis pengamanan dokumen Aset Kredit dan barang jaminan Aset Kredit berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal.
20. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A yang berbunyi sebagai berikut: