SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) SIKUBAH merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2) SIKUBAH menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan CaLK.
Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN:
a. DJPU selaku UA-PBUN;
b. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPU selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah;
dan
c. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah kepada daerah.
Dokumen sumber yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah adalah:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Berita Acara Serah Terima;
b. DIPA dan/atau revisinya;
c. DIPA pengesahan;
d. Notice of disbursement (NoD);
e. SP2HL dan SPHL;
f. SP4HL dan SP3HL;
g. SP3HL-BJS;
h. MPHL-BJS;
i. Persetujuan MPHL-BJS;
j. Surat Setoran Pengembalian Belanja;
k. Surat Setoran Bukan Pajak; dan
l. Memo Penyesuaian.
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah.
(2) Satuan kerja (Satker) di K/L membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas:
a. belanja yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang;
b. saldo kas di K/L dari hibah;
c. belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah; dan
d. belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah;
(3) UAKPA-BUN Pengelola Investasi Pemerintah membukukan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah melakukan Rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN atas transaksi Pendapatan Hibah secara semesteran dan Belanja Hibah secara bulanan.
(2) Satker melakukan Rekonsiliasi atas belanja yang bersumber dari hibah dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah, pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah dengan KPPN secara bulanan.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah dan Satker menyusun laporan keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
(3) Petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Tata cara penyusunan laporan keuangan Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah menyampaikan laporan keuangan berupa LRA dan Neraca setiap bulan ke UA-PBUN.
(2) UAKPA-BUN wajib menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ke UA-PBUN setiap semesteran dan tahunan.
(1) UA-PBUN melakukan penggabungan laporan keuangan dari UAKPA- BUN.
(2) UA-PBUN menyusun laporan keuangan tingkat UA-PBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. CaLK; dan
d. ADK.
UA-PBUN menyampaikan laporan keuangan tingkat UA-PBUN kepada UA- BUN setiap semesteran dan tahunan.
(1) Pendapatan Hibah dalam bentuk uang diakui pada saat kas diterima atau pada saat pengesahan dilakukan oleh KPPN.
(2) Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga diakui pada saat dilakukan pengesahan oleh DJPU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengembalian Pendapatan Hibah pada periode penerimaan, dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
(4) Pengembalian Pendapatan Hibah atas penerimaan tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana.
(1) Pendapatan Hibah dalam bentuk uang dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima.
(2) Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima pada saat terjadi serah terima barang/jasa/surat berharga.
(3) Dalam hal nilai nominal Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diketahui, UAKPA penerima hibah dapat melakukan estimasi nilai wajarnya.
(4) Pendapatan Hibah dilaksanakan berdasarkan azas bruto:
a. membukukan penerimaan bruto; dan
b. tidak mencatat jumlah neto.
(1) Belanja Hibah dalam bentuk uang, diakui pada saat terjadi pengeluaran kas.
(2) Belanja Hibah yang direalisasikan dalam bentuk barang, jasa dan surat berharga, diakui pada saat pengeluaran kas atas perolehan barang/jasa/surat berharga yang akan dihibahkan.
(3) Dalam hal penyerahan barang, jasa, dan surat berharga diperoleh bukan dari Belanja Hibah, penyerahan tersebut tidak diakui sebagai Belanja Hibah.
(4) Penerimaan kembali Belanja Hibah yang terjadi pada periode pengeluaran Belanja Hibah, dibukukan sebagai pengurang Belanja Hibah pada periode yang sama.
(5) Penerimaan kembali Belanja Hibah atas Belanja Hibah periode tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.
(1) Belanja Hibah dalam bentuk uang, dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadi pengeluaran hibah.
(2) Belanja Hibah dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga, dicatat sebesar nilai nominal perolehan barang, jasa, dan surat berharga yang dihibahkan.
(1) Atas hibah yang diterima dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang langsung diterushibahkan, diakui adanya Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah pada saat yang sama dengan nilai yang sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengakuan Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui pada saat pengesahan dilakukan oleh KPPN.
(3) Atas hibah yang langsung diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah dicatat sebesar nilai nominal barang/jasa/surat berharga.
(4) Dalam hal nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, UAKPA Belanja Hibah dapat melakukan estimasi nilai wajarnya.
(1) Realisasi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
(2) Dalam hal realisasi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah dalam mata uang asing, maka dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs transaksi.
(1) Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN Pengelola Hibah.
(2) Belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah, disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran K/L.
(3) Pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah, disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN Pengelola Investasi Pemerintah.
(1) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang sampai dengan akhir tahun belum digunakan dan belum disahkan, disajikan dalam Neraca K/L.
(2) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang telah disahkan dan masih terdapat sisa pada akhir tahun anggaran, disajikan dalam Neraca K/L dan merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.
(3) Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk barang disajikan dalam Neraca K/L.
(4) Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk surat berharga disajikan dalam Neraca BUN Pengelola Investasi Pemerintah.
Belanja Hibah dalam bentuk barang/surat berharga yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diserahkan kepada penerima hibah, disajikan dalam Neraca BUN Pengelola Hibah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah, pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga, tidak dibukukan dalam Laporan Arus Kas.
(1) Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Hibah, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan, disajikan pada CaLK.
(2) Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi Belanja Hibah menurut organisasi dan menurut fungsi dalam Laporan Realisasi Anggaran Belanja.
(3) Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, K/L penerima hibah mencatat realisasi belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Pendapatan Hibah dalam CaLK.
(4) Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, UAP-BUN Pengelola Investasi Pemerintah mencatat realisasi pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Pendapatan Hibah dalam CaLK.
Uraian secara rinci mengenai akuntansi Pendapatan Hibah, Belanja Hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah, dituangkan dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) K/L melakukan Rekonsiliasi dengan DJPU atas realisasi Pendapatan Hibah Langsung secara triwulanan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat UAPA sampai dengan UAKPA.
(3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan pada saat Rekonsiliasi, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(1) K/L melakukan pencocokan data dengan Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah secara triwulanan.
(2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(3) Hasil pencocokan data dituangkan dalam Berita Acara.
(4) Copy Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPU c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.
(1) DJPU melakukan konfirmasi kepada Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah secara semesteran.
(2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, DJPU dan Pemberi Hibah melakukan penelusuran.
(1) UAKPA-BUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) UA-PBUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi www.djpp.kemenkumham.go.id
keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, UA-PBUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di reviu oleh Aparat Pengawasan Internal.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.
(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern.
(5) Bentuk dan isi dari Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) UA-PBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disertai dengan Pernyataan Telah Direviu dan Pernyataan Tanggung Jawab.