Pasal 1
(1) Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Kantor Pengelolaan TIK dan BMN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengelolaan TIK dan BMN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh Kepala.
(4) Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN merupakan jabatan struktural eselon III.a atau merupakan jabatan administrator.
(5) Dalam pelaksanaan tugas Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung Kepala Subbagian dan Kepala Seksi yang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau merupakan jabatan pengawas, serta pejabat fungsional.
(6) Susunan organisasi Kantor Pengelolaan TIK dan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.