Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.02/2016 TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Koreksi Anda
