Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas termasuk pada Badan Layanan Umum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
