Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di Kementerian Keuangan menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 16 (enam belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(3) Dalam hal tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
Koreksi Anda
