Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penerbitan dan pengajuan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI; dan b. bagi satuan kerja Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Koreksi Anda