Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2) Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk Lembaga Nonstruktural.
Koreksi Anda
