Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk: a. insentif kinerja; b. insentif kerja; c. tunjangan pengelolaan arsip statis; d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e. tunjangan pengamanan; f. tunjangan khusus bagi guru dan dosen; g. tunjangan khusus Provinsi Papua; h. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; i. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan; j. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan; k. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; l. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan m. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12. (2) Tunjangan pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA. (3) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; b. Tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; c. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi; d. Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di instansi yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan; dan e. tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian. (4) Tunjangan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tunjangan pengamanan persandian. (5) Tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil. (6) Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. (7) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas instansi pusat, termasuk lembaga negara dan alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Tunjangan atau dengan sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m merupakan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
Koreksi Anda