Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
(2) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(4) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(5) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan dalam bentuk uang.
(6) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 12% (dua belas persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
