Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. (3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. (4) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. (5) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan dalam bentuk uang. (6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. (7) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural. (9) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan fungsional. (10) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi PNS, seperti: a. tunjangan tenaga kependidikan; b. tunjangan panitera; c. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti; d. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II; e. tunjangan petugas pemasyarakatan; dan f. tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan. (11) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi Pejabat Negara, seperti tunjangan hakim. (12) Tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. (13) Dalam hal Aparatur Negara memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1 (satu), tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling besar. (14) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (15) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan. (16) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan. (17) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik. (18) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri. (19) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi: a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1. Menteri; 2. Wakil Menteri; 3. Pejabat Pimpinan Tinggi; 4. Administrator; atau 5. Pengawas, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya. (20) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan Hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi: a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (22) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a dikecualikan bagi Pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara. (23) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi: a. Pimpinan Badan Layanan Umum; dan b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara. (24) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima; b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas. (25) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (24) huruf a dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan n: lamanya bulan bekerja sebagai PPPK. (26) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda