Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. Pensiunan Pejabat Negara. (2) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. (3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk: a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda