Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. Pejabat Negara. (2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA penerima uang tunggu; dan d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan. (3) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. Wakil Menteri; b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d. Hakim ad hoc; e. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: 1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; 2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; 3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau 4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas: 1. Dewan Pengawas; dan 2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: 1. Dewan Pengawas; dan 2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1. Menteri; 2. Wakil Menteri; 3. Pejabat Pimpinan Tinggi; 4. Administrator; atau 5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan pejabat setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda