Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 881), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: