Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: