Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1961, Bidang Pengembangan Kebijakan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pengembangan, pemutakhiran, diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan tingkat layanan teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengoordinasian pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer;
c. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyusunan rencana strategis dan cetak biru teknologi informasi dan komunikasi dan usulan inisiatif strategis program teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
e. penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
f. pengelolaan dan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi pusat;
g. pemenuhan permintaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
h. pengoordinasian pengelolaan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna; dan
i. pengoordinasian pengelolaan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.
56. Ketentuan Pasal 1963 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbidang Pengembangan Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, pengembangan, evaluasi dan pemutakhiran kebijakan, melakukan pengelolaan kesepakatan tingkat layanan, serta melakukan diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer, melakukan perencanaan, koordinasi dan harmonisasi pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan melakukan pengujian manfaat dan kelayakan penerapan teknologi.
(3) Subbidang Pengelolaan Program Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan
analisis, penyusunan, pemantauan, evaluasi dan pemutakhiran atas rencana strategis dan cetak biru teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan, dan usulan inisiatif strategis program teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan,
dan melakukan pengelolaan dan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi pusat.
(4) Subbidang Pengelolaan Layanan Pengguna mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan verifikasi pemenuhan permintaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan koordinasi pencatatan, pengidentifikasian, analisis dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna, melakukan pengelolaan multimedia dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta melakukan koordinasi pengelolaan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.
58. Bagian Kelima BAB XV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Kapasitas Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis konfigurasi, kebutuhan pengguna, perencanaan atas kapasitas sistem keamanan informasi, dan melaksanakan klasifikasi jenis dan tingkat perlindungan data dan/atau informasi, koordinasi penerapan sistem manajemen keamanan informasi, serta melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran arsitektur keamanan informasi dan evaluasi efektivitas kebijakan dan standar keamanan informasi, dan pengelolaan aset sistem keamanan informasi.
(2) Subbidang Pengendalian Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi hak akses pengguna, deteksi dan tindak lanjut upaya penerobosan keamanan informasi, pemenuhan permintaan layanan keamanan informasi, dan melaksanakan identifikasi, analisis, dan pemulihan gangguan dan permasalahan, serta melakukan analisis potensi masalah, tren, dan akar
masalah area keamanan informasi.
(3) Subbidang Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengujian, analisis, dan tindak lanjut kerentanan sistem keamanan informasi, dan melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja sistem keamanan informasi, pengelolaan kegiatan forum keamanan informasi, serta melakukan analisis log perangkat keamanan informasi, pengelolaan tanda tangan elektronik, dan penyusunan pemetaan akses metrik.
(4) Subbidang Manajemen Risiko dan Bina Kepatuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penerapan sistem manajemen keamanan informasi dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan dan pengelolaan risiko pusat, dan melaksanakan analisis dampak bisnis, koordinasi manajemen kelangsungan dan ketersediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta melaksanakan koordinasi penerapan standar internasional teknologi informasi dan komunikasi, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi, dan pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi pusat.
83. Ketentuan huruf e Pasal 2017 diubah dan menambahkan 1 (satu) ketentuan yakni ketentuan huruf f sehingga Pasal 2017 berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyiapkan data, informasi dan laporan, memantauan dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang perpajakan.
(2) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajian data, informasi dan laporan, memantauan dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasi penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kepabeanan, cukai dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan,
mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pembiayaan negara, kerja sama ekonomi dan keuangan internasional, dan sektor keuangan, dan melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Sekretaris Jenderal.
94. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 641) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.