Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan pembayaran kembali kredit PDAM sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
2. Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.
3. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Perusahaan Daerah Air Minum, selanjutnya disebut PDAM, adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
6. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
7. Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh perbankan kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
8. Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan kredit investasi kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
9. Perjanjian Kredit adalah perjanjian kredit investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.
10. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian pinjaman antara Pemerintah Pusat dengan PDAM atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2009.
11. Perjanjian Induk (Umbrella Agreement) adalah perjanjian yang dilakukan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2009.
12. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13. Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14. Kewajiban PDAM adalah seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh PDAM kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan perjanjian kredit, yang terdiri dari sejumlah utang pokok dan bunga (sebesar BI rate) yang jatuh tempo.
15. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
16. Komite Verifikasi, selanjutnya disebut Komite, adalah Komite yang bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan PDAM dalam rangka mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan.
17. Kondisi Gagal Bayar PDAM, selanjutnya disebut Gagal Bayar, adalah keadaan dimana PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh Kewajiban PDAM kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
18. Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disebut PKP, adalah Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum yang mewakili Pemerintah Pusat dengan Bank Pemberi Kredit mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
19. BI Rate adalah suku bunga yang diumumkan oleh Bank INDONESIA secara periodik.
(1) PDAM dan Bank Pemberi Kredit menandatangani Perjanjian Kredit setelah menerima Perjanjian Induk dan Persetujuan atas konsep akhir Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Perjanjian Kredit memuat paling kurang ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a. Tujuan penggunaan fasilitas kredit;
b. Dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit yang telah jatuh tempo, Pemerintah Pusat menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan Bank Pemberi Kredit menanggung 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Gagal Bayar;
c. Tingkat bunga kredit investasi ditetapkan sebesar BI Rate ditambah paling tinggi 5%;
d. Tingkat BI Rate yang dibebankan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) untuk pembebanan BI Rate sebelum penetapan bunga, BI Rate yang digunakan adalah BI Rate yang berlaku pada saat penarikan kredit yang pertama;
(ii) untuk pembebanan BI Rate selanjutnya akan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan tingkat BI Rate yang berlaku;
(iii) dalam hal dianggap perlu, peninjauan kembali tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada butir (ii) dapat dilakukan berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan, sebagaimana contoh perhitungan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
e. Kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada Bank Pemberi Kredit, atau bank yang ditunjuk oleh Bank Pemberi Kredit untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan
f. Hak Bank Pemberi Kredit, atau bank yang ditunjuk oleh Bank Pemberi Kredit untuk memblokir dana paling kurang sebesar satu kali kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.
(3) PDAM menyampaikan salinan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani kepada Menteri Keuangan dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan;
b. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Departemen Keuangan; dan
c. Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.
(1) PDAM dan Bank Pemberi Kredit menandatangani Perjanjian Kredit setelah menerima Perjanjian Induk dan Persetujuan atas konsep akhir Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Perjanjian Kredit memuat paling kurang ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a. Tujuan penggunaan fasilitas kredit;
b. Dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit yang telah jatuh tempo, Pemerintah Pusat menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan Bank Pemberi Kredit menanggung 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Gagal Bayar;
c. Tingkat bunga kredit investasi ditetapkan sebesar BI Rate ditambah paling tinggi 5%;
d. Tingkat BI Rate yang dibebankan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) untuk pembebanan BI Rate sebelum penetapan bunga, BI Rate yang digunakan adalah BI Rate yang berlaku pada saat penarikan kredit yang pertama;
(ii) untuk pembebanan BI Rate selanjutnya akan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan tingkat BI Rate yang berlaku;
(iii) dalam hal dianggap perlu, peninjauan kembali tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada butir (ii) dapat dilakukan berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan, sebagaimana contoh perhitungan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
e. Kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada Bank Pemberi Kredit, atau bank yang ditunjuk oleh Bank Pemberi Kredit untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan
f. Hak Bank Pemberi Kredit, atau bank yang ditunjuk oleh Bank Pemberi Kredit untuk memblokir dana paling kurang sebesar satu kali kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.
(3) PDAM menyampaikan salinan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani kepada Menteri Keuangan dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan;
b. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Departemen Keuangan; dan
c. Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.