Pasal 1
(1) Tunjangan cacat diberikan kepada prajurit penyandang cacat berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai santunan dan tunjangan cacat prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.