Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut P-DTP, adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
5. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
6. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
7. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah formulir setoran pendapatan negara.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satker serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
9. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban APBN.
10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN, berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
11. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan kepada pejabat penandatangan SPM untuk menerbitkan surat perintah membayar sejumlah uang atas beban anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
12. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah Surat Perintah Membayar Pengesahan P-DTP yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
13. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah pencairan dana pengesahan P-DTP yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut SPTB P-DTP, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja subsidi P-DTP.
16. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang merupakan salah satu unsur Laporan Keuangan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam 1 (satu) periode pelaporan.
17. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa PA yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program.
18. Satuan Kerja Belanja Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut Satker Belanja Subsidi P-DTP, adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Belanja Subsidi P-DTP.
19. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
20. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
21. Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
22. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain, yang selanjutnya disebut SA-BSBL, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan transaksi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada BUN.
23. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
24. Laporan Keuangan, yang selanjutnya disingkat LK, adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.