Pasal 1
(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.
(3) Data dan informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian jenis data dan informasi.
(4) Termasuk dalam pengertian rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan.
(5) Rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan.
(6) Direktur Jenderal Pajak memberikan bukti penerimaan data dan informasi yang disampaikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain apabila data dan informasi yang disampaikan telah lengkap sesuai dengan rincian jenis data dan informasi yang ditentukan.
(7) Dalam hal terdapat perubahan rincian jenis data dan informasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dapat menyampaikan perubahan rincian jenis data dan informasi tersebut pada jadwal penyampaian berikutnya.
(8) Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktorat Jenderal Pajak berwenang meminta data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Mekanisme permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak