Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :