Pasal 52
(1) KJPP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat, yang terdiri atas:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan tahunan
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, yang terdiri atas:
a. data Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya yang telah diterbitkan oleh KJPP dan Cabang KJPP; dan
b. data pembanding dari masing-masing Laporan Penilaian.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya yang terdiri atas:
a. laporan keuangan, yang sekurang-kurangnya meliputi:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi; dan
3. catatan atas laporan keuangan;
b. laporan realisasi penggunaan dan alih pengetahuan tenaga ahli asing; dan
c. laporan realisasi dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KJPPA.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan dengan benar dan lengkap melalui
sistem daring (online) yang ditentukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
(5) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap KJPP berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) KJPP yang dalam menyampaikan laporan bulanan dan/atau tahunan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
16. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 58A, yang berbunyi sebagai berikut: