Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1272), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: