Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Pengguna Dana Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat Pengguna Dana PP adalah Direktur Utama BUMN/Gubernur/ Bupati/Walikota atau Kuasanya yang menerima dana penerusan pinjaman.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut DIPA-L PP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri Tahun Anggaran 2011 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012