Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Nilai Tukar adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing.
3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
5. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.