Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 dihapus serta ketentuan ayat (4) dan ayat
(5) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagaiberikut: