Pasal 1
(1) Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah).
(2) Perubahan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.