Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap pelaksanaan pemberian imbalan bunga yang berkaitan dengan: a. penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 yang belum diselesaikan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. SKPIB yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak dan belum diselesaikan, diberikan imbalan bunga sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda