Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Teks Saat Ini
(1) SKPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan SKPIB.
(2) SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diterbitkan oleh Kepala KPPN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
