Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a), Pasal 18 ayat
(1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 26 ayat
(3) UNDANG-UNDANG KUP, termasuk imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
Koreksi Anda
