Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPPIB dan SPMIB menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN setiap awal tahun anggaran.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berwenang menandatangani SKPPIB dan SPMIB, pejabat pengganti harus menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN sejak yang bersangkutan menjabat.
Koreksi Anda
